KoranDaily.com, Pontianak – Anggota Komisi XII DPR RI Dapil Kalbar, Gulam Mohamad Sharon mendukung Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara. Kebijakan Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi yang juga Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membawa angin segar bagi pengusaha dan kontraktor lokal di Kalimantan Barat.
Dalam aturan yang ditetapkan pada 18 September 2026 tersebut, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang menggunakan jasa pertambangan diwajibkan menggunakan perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), dengan mengutamakan perusahaan jasa pertambangan di wilayah kabupaten/kota sekitar wilayah izin.
Aturan tersebut juga mengatur penggunaan anak perusahaan dan/atau perusahaan afiliasi. Pemegang IUP atau IUPK tidak dapat menggunakan perusahaan jasa pertambangan yang merupakan anak perusahaan atau afiliasinya secara bebas, melainkan membutuhkan persetujuan Menteri ESDM.
Terdapat sejumlah pengecualian, antara lain untuk penugasan pemerintah, proyek strategis nasional, pembangunan fasilitas pengolahan atau pemurnian, pengembangan dan pemanfaatan batu bara, serta pemenuhan kebutuhan mineral dan batu bara dalam negeri.
Menanggapi kebijakan tersebut, Gulam Mohamad Sharon menyatakan dukungannya. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat menjadi instrumen untuk memperluas keterlibatan pelaku usaha daerah dalam rantai ekonomi industri pertambangan.
“Saya mendukung kebijakan pemerintah yang memberikan prioritas lebih besar kepada perusahaan jasa pertambangan lokal. Keberadaan industri pertambangan harus memberikan multiplier effect bagi daerah, bukan hanya dari sisi penerimaan negara, tetapi juga melalui pertumbuhan usaha dan penyerapan tenaga kerja lokal,” kata Gulam.
Gulam menilai selama ini aktivitas pertambangan memiliki rantai ekonomi yang panjang, mulai dari jasa pertambangan, transportasi, penyediaan alat, logistik hingga tenaga kerja. Karena itu, menurutnya, keterlibatan perusahaan lokal dapat menjadi salah satu cara agar manfaat ekonomi tersebut semakin banyak berputar di daerah.
“Jangan sampai kekayaan alamnya berada di daerah, tetapi manfaat ekonominya justru lebih banyak dinikmati dari luar daerah. Kita ingin masyarakat dan pelaku usaha di sekitar wilayah pertambangan juga memiliki kesempatan untuk tumbuh,” jelasnya.
Ketua DPP Bidang UMKM Partai NasDem ini menekankan bahwa kebijakan afirmasi terhadap perusahaan lokal harus dibarengi dengan peningkatan kapasitas. Menurutnya, status sebagai perusahaan lokal tidak boleh menjadi satu-satunya pertimbangan dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan.
“Jangan sampai lokal hanya menjadi label. Perusahaan yang mendapatkan kesempatan juga harus memiliki kemampuan teknis, peralatan yang memadai, tenaga kerja yang kompeten, kemampuan finansial, serta memenuhi standar keselamatan dan lingkungan,” ujar Gulam.
Hal tersebut dinilai penting karena kegiatan pertambangan memiliki risiko operasional yang tinggi dan membutuhkan standar teknis serta tata kelola yang ketat. Kalangan industri juga sebelumnya menyoroti bahwa pemilihan kontraktor tambang perlu mempertimbangkan kemampuan teknis, keselamatan, ketersediaan alat, kapasitas finansial, produktivitas, serta tata kelola dan manajemen risiko.
Karena itu, Gulam melihat aturan baru tersebut bukan semata-mata sebagai kewajiban bagi perusahaan tambang untuk menggunakan jasa lokal, tetapi sebagai momentum untuk mendorong perusahaan daerah meningkatkan kapasitas dan daya saingnya.
“Saya melihat ini sebagai momentum untuk mendorong pengusaha daerah naik kelas. Kesempatan harus dibuka, tetapi kapasitas juga harus dibangun. Perusahaan lokal harus dipersiapkan agar mampu memenuhi standar dan bersaing secara sehat,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga agar peningkatan keterlibatan perusahaan lokal tidak mengurangi standar keselamatan maupun perlindungan lingkungan dalam kegiatan pertambangan.
“Kita ingin manfaat ekonominya semakin besar dirasakan daerah, tetapi jangan sampai standar kualitas, keselamatan kerja, dan lingkungan dikompromikan. Dua hal ini harus berjalan bersama,” tutur Gulam.
Pemerintah dalam hal ini juga perlu memastikan implementasi kebijakan berjalan transparan dan memberikan kesempatan kepada perusahaan jasa pertambangan lokal yang benar-benar memenuhi persyaratan.
“Yang kita dorong bukan sekadar perusahaan lokal mendapatkan pekerjaan, tetapi terciptanya ekosistem usaha yang sehat. Ada kesempatan bagi pengusaha daerah, ada peningkatan kapasitas, dan pada akhirnya masyarakat di sekitar wilayah tambang ikut merasakan manfaatnya,” pungkasnya.
Memperkuat Kapasitas Perusahaan Lokal
Regulasi tersebut dinilai membuka peluang bagi pelaku usaha daerah untuk terlibat lebih luas dalam rantai pasok industri pertambangan, sekaligus mendorong pemerataan ekonomi di wilayah penghasil mineral.
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalbar, H. Fachrudin Darajat Siregar, menjadi salah satu tokoh dunia usaha daerah yang relevan dalam menyikapi kebijakan tersebut.
Dengan potensi pertambangan Kalbar yang meliputi bauksit, emas, dan batu bara, kebijakan prioritas jasa pertambangan lokal diharapkan dapat memperbesar keterlibatan pengusaha daerah dalam kegiatan operasional tambang maupun proyek hilirisasi.
Bagi dunia usaha, kesempatan tersebut bukan hanya menyangkut perolehan kontrak, tetapi juga peluang memperkuat kapasitas perusahaan lokal, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan perputaran ekonomi di daerah.
“Regulasi ini menjadi momentum bagi pengusaha Kalbar untuk mengambil peran lebih besar dalam kegiatan pertambangan. Kita berharap manfaat ekonomi dari kekayaan sumber daya alam daerah tidak hanya dinikmati perusahaan besar, tetapi juga memberikan kesempatan kepada pengusaha lokal untuk berkembang. Namun, peluang ini harus diikuti kesiapan, profesionalisme, dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi standar industri,” katanya.
Menurut Bang Udin, pandangan yang dapat dikembangkan lebih lanjut bersama Kadin Kalbar, pengusaha daerah perlu memanfaatkan momentum tersebut dengan memperkuat kemitraan, meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, serta membangun kemampuan finansial dan operasional agar mampu bersaing dalam proses pengadaan jasa pertambangan.
Sejalan dengan peluang tersebut, Fachrudin pun menyatakan bahwa pertambangan membutuhkan berbagai jenis pekerjaan, mulai dari persiapan lahan, pembangunan dan pemeliharaan jalan operasional, penyediaan alat berat, pengangkutan material, hingga pekerjaan pendukung fasilitas pengolahan mineral.
Peluang tersebut dapat dimanfaatkan kontraktor daerah sepanjang bidang pekerjaan yang diambil sesuai dengan perizinan, kompetensi, dan persyaratan yang berlaku. Di sisi lain, perusahaan lokal juga perlu memperhitungkan kebutuhan modal kerja, ketersediaan peralatan, tenaga terampil, serta kemampuan memenuhi target dan standar keselamatan.
“Kontraktor lokal harus mempersiapkan diri agar mampu menjawab peluang yang terbuka melalui kebijakan ini. Kesiapan administrasi dan perizinan, kemampuan teknis, ketersediaan alat, modal kerja, serta penerapan standar keselamatan menjadi faktor penting. Jangan sampai kesempatan sudah terbuka, tetapi kita belum mampu memenuhi persyaratan dan kualitas pekerjaan yang dibutuhkan,” tutur Bang Udin.
Menurutnya, penguatan kerja sama antarpengusaha daerah, termasuk melalui konsorsium atau kerja sama operasi (KSO). Pola kemitraan tersebut berpotensi membantu kontraktor lokal mengatasi keterbatasan modal dan peralatan, sekaligus memperbesar kapasitas untuk menangani pekerjaan dengan skala lebih besar.
“Dengan demikian, kebijakan prioritas kontraktor lokal perlu diikuti pembinaan dan peningkatan kemampuan usaha agar perusahaan daerah dapat tumbuh secara berkelanjutan, bukan hanya memperoleh kesempatan dalam jangka pendek,” paparnya. (Red/SPC)






