KoranDaily.com, Pontianak – Sebagai bentuk komitmen nyata dalam penanggulangan bencana karhutla (kebakaran hutan dan lahan), Presiden Prabowo Subianto secara resmi menggelontorkan dana sebesar Rp 240 miliar untuk mendukung operasional dan percepatan penanganan karhutla di wilayah Kalbar.
Seluruh 14 kabupaten/kota di Kalimantan Barat kini telah mendapatkan Bantuan Presiden (Banpres) untuk mendukung penanganan karhutla. Empat kabupaten yang sebelumnya belum menerima alokasi Banpres Karhutla, yakni Kabupaten Mempawah, Landak, Sekadau, dan Sanggau, kini masing-masing memperoleh bantuan tambahan sebesar Rp10 miliar yang disalurkan langsung ke rekening pemerintah daerah.
Sebelumnya, pada tahap awal penyaluran, bantuan tersebut baru menjangkau 10 kabupaten/kota di Kalbar. Menyikapi kondisi tersebut, Gubernur Kalbar Ria Norsan sejak September 2026 proaktif menampung usulan dari daerah yang belum terakomodasi dan membawanya langsung ke hadapan pemerintah pusat.
Pengajuan dukungan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi dan eskalasi karhutla yang berbeda di masing-masing wilayah, sehingga kebutuhan penanganan setiap daerah dapat menjadi pertimbangan dalam pemberian bantuan.
“Dukungan yang kita terima akan kita optimalkan untuk membantu daerah yang juga menghadapi karhutla, sehingga penanganannya dapat berjalan secara bersama dan merata,” katanya.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyebutkan dana Bantuan Presiden (Banpres) sebesar Rp240 miliar untuk penanganan karhutla di Kalbar telah disalurkan.
Dalam keterangannya, Juli mengatakan, Banpres tersebut diberikan melalui dua tahap. Pada tahap pertama, bantuan sebesar Rp200 miliar untuk provinsi dan 10 kabupaten kota telah ditransfer.
“Tahap pertama sudah turun Rp200 miliar, dan itu langsung ditransfer kepada Pak Gubernur (Kalimantan Barat, Ria Norsan) maupun kepada bupati-bupati terkait,” ujarnya.
Menurut dia, pemerintah kembali mengajukan permohonan bantuan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk sejumlah kabupaten yang belum mendapatkan bantuan pada tahap pertama.
Pengajuan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi dan eskalasi karhutla yang berbeda di masing-masing wilayah.
Ia mengatakan, Presiden kemudian menyetujui bantuan untuk empat kabupaten di Kalbar, yakni Mempawah, Landak, Sekadau, dan Sanggau.
Menhut menyebut dana bantuan Presiden tersebut telah masuk ke rekening masing-masing daerah sekitar dua hari sebelum pernyataannya disampaikan.
“Alhamdulillah, Bapak Presiden kembali menyetujui pemberian bantuan kepada empat kabupaten di Kalimantan Barat yaitu Mempawah, Landak, Sekadau dan Sanggau dan per hari dua hari yang lalu sudah masuk ke rekening masing-masing. Jadi total untuk penanganan karhutla dalam bentuk Banpres adalah Rp240 miliar,” jelasnya.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan dukungan pendanaan penanganan bencana karhutla harus segera diterjemahkan menjadi langkah operasional yang mempercepat penanganan karhutla dan mengurangi dampaknya terhadap masyarakat.
“Keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama. Saya minta para kepala daerah segera mengoptimalkan bantuan ini untuk memperkuat pemadaman, melindungi warga dari dampak asap, dan memenuhi kebutuhan petugas di lapangan. Laksanakan secara cepat, tepat sasaran, dan akuntabel, dengan mengikuti mekanisme penganggaran serta penggunaan bantuan yang telah diatur,” kata Tito dalam keterangan di Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026.
Sebelumnya, pemerintah kembali menyalurkan bantuan presiden untuk penanganan karhutla senilai Rp480 miliar bagi 44 kabupaten/kota di tujuh provinsi.
Dengan tambahan tersebut, total bantuan dalam dua kali penyaluran mencapai Rp1,24 triliun, setelah pada 7 September 2026 pemerintah memberikan bantuan Rp760 miliar.
Bantuan diarahkan untuk memperkuat operasi pemadaman, melindungi masyarakat dari dampak kabut asap, memenuhi kebutuhan personel di lapangan serta mendukung pemulihan ekosistem lahan gambut bekas terbakar.
Mendagri juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 300.2.8/8481/SJ tanggal 23 Oktober 2026. Surat edaran tersebut sebagai pedoman operasional yang mengatur penganggaran, penggunaan, pengawasan serta pelaporan bantuan pemerintah pusat dan bantuan keuangan dari pemerintah daerah lainnya untuk penanganan karhutla.
Melalui surat edaran itu, bantuan dapat digunakan untuk operasi pemadaman darat dan metode suntik gambut, termasuk penyediaan bahan bakar, logistik dan operasional lapangan, serta mobilisasi tim penanganan.
Penggunaannya juga mencakup operasional posko pengungsian, distribusi logistik, evakuasi masyarakat, siaga kesehatan, layanan medis gratis bagi masyarakat yang mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat kabut asap serta penyelamatan satwa liar.
Dukungan peralatan meliputi alat pelindung diri, pompa air, pompa gendong, tangki air, selang, pembuatan sumur bor, kendaraan taktis pemadaman, motor trail serta sewa ekskavator.
Bantuan juga dapat membiayai kebutuhan medis, masker, vitamin dan obat-obatan, oksigen portabel, insentif pemadaman, dukungan logistik bagi Masyarakat Peduli Api (MPA) dan relawan, serta pemulihan ekosistem gambut bekas terbakar.
Pada penyaluran kedua, Kalimantan Tengah memperoleh Rp110 miliar untuk sembilan daerah; Sumatera Selatan Rp100 miliar untuk sepuluh daerah; Kalimantan Selatan Rp80 miliar untuk tujuh daerah; serta Riau Rp70 miliar untuk tujuh daerah.
Kalimantan Barat dan Jambi masing-masing memperoleh Rp40 miliar untuk empat daerah, sedangkan Kalimantan Timur memperoleh Rp40 miliar untuk tiga daerah. Besaran bantuan berkisar Rp10 miliar hingga Rp20 miliar per daerah.
Sebelumnya, bantuan pertama sebesar Rp760 miliar diberikan kepada tujuh pemerintah provinsi dan 35 pemerintah kabupaten/kota.
Alokasinya meliputi wilayah Kalimantan Barat Rp205 miliar; Kalimantan Tengah Rp125 miliar; Riau, Sumatera Selatan dan Kalimantan masing-masing Rp100 miliar; Jambi Rp85 miliar; dan Kalimantan Timur Rp45 miliar.
Surat edaran tersebut turut menegaskan bahwa mekanisme penggunaan bantuan mengikuti kondisi kedaruratan daerah. Bagi kabupaten/kota yang menetapkan kondisi tanggap darurat, bantuan dianggarkan melalui belanja tidak terduga. (Red/SPC)







