DPR Desak Penegakan Hukum Terhadap 21 Korporasi Terkait Karhutla di Kalimantan dan Sumatra

Editor HasbyNasional
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendali Lingkungan Hidup menyegel area korporasi terkait karhutla di Kalimantan dan Sumatra. Foto kemenlh.go.id.
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendali Lingkungan Hidup menyegel area korporasi terkait karhutla di Kalimantan dan Sumatra. Foto kemenlh.go.id.
A-AA+A++

KoranDaily.com, Jakarta – DPR RI mendesak penegakan hukum menyeluruh terhadap korporasi yang terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Pulau Kalimantan dan Sumatra.

Desakan ini menyusul keterangan terbuka Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendali Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat yang menegaskan, Kementerian yang dipimpinnya telah menyegel 21 korporasi di tujuh provinsi.

“LH baru saja menyegel 21 badan usaha di tujuh provinsi. Itu data rekap sampai dengan 2 September,” kata Menteri Jumhur Hidayat di kompleks DPR RI, Rabu, 2 September 2026.

Ke 21 korporasi itu tersebar di tujuh provinsi. Di Provinsi Kalimantan Barat terdapat tujuh perusahaan, Kalimantan Selatan empat perusahaan, Kalimantan Tengah tiga perusahaan, Kalimantan Timur satu korporasi. Untuk di Pulau Sumatra, di Provinsi Sumatra Selatan ada empat perusahaan, dLampung dan Riau masing-masing satu perusahaan.

Jumhur menegaskan, ada indikasi pembakaran sengaja dilakukan.

“Ini terus berkembang karena kita memverifikasi lapangan. Jadi yang kita segel itu yang memang strict liability, jadi mutlak. Ternyata sekian ratus hektare terbakar, dan dia mau tidak mau harus bertanggung jawab,” katanya.

Merespons keterangan Menteri LH Jumhur Hidyat, anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan terhadap 21 perusahaan yang diduga terkait karhutla.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh hingga menjangkau pihak yang bertanggung jawab di balik dugaan pelanggaran tersebut. Temuan ini harus ditindaklanjuti penegak hukum,” tegas Abdullah di Jakarta, Senin, 7 September 2026.

Ia turut meminta penyegelan administratif segera diikuti dengan pengamanan bukti untuk memastikan jejak pembakaran, perintah kerja, aliran pembiayaan, hingga hubungan antarpihak tidak hilang. Menurutnya, proses hukum harus mampu mengungkap apakah kebakaran terjadi akibat kesengajaan, pembiaran, kelalaian sistematis, atau kegagalan perusahaan memenuhi kewajiban pencegahan.

“Penegakan hukum tidak boleh selesai dengan hanya menangkap pekerja atau pelaku lapangan. Penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh dan mengusut semua pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Politisi dari PKB ini juga meminta aparat menggunakan konstruksi pertanggungjawaban pidana korporasi dalam menangani perkara karhutla.

“Tidak cukup hanya berhenti pada badan hukum, tetapi juga perlu menelusuri peran direksi, pengendali, pemilik manfaat, kontraktor, serta pihak lain yang memiliki kewenangan atau memperoleh keuntungan. Jika pembakaran dilakukan untuk kepentingan usaha, aparat harus menelusuri siapa yang memerintah, siapa yang membiayai, siapa yang mengetahui tetapi membiarkan, dan siapa yang menikmati keuntungannya,” katanya.

Abdullah mendorong dalam penanganan karhutla ini, Polri, Kejaksaan, dan penyidik lingkungan hidup membangun penanganan perkara secara terpadu. Koordinasi tersebut dinilai penting agar proses penyidikan tidak berjalan sendiri-sendiri dan tidak membuka celah bagi perusahaan untuk menghindari pertanggungjawaban. (DPR/KLH/Red)