Kajati Kalbar Emilwan Ridwan Buka Suara Soal Pembangunan Gedung Parkir Rp19,1 Miliar

Editor HasbyHeadline
Kajati Kalbar Emilwan Ridwan (kanan) saat memberikan penjelasan soal pembangunan gedung parkir dan fasilitas penunjang pelayanan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bersumber dri hibah APBD Provinsi Kalbar.
Kajati Kalbar Emilwan Ridwan (kanan) saat memberikan penjelasan soal pembangunan gedung parkir dan fasilitas penunjang pelayanan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bersumber dri hibah APBD Provinsi Kalbar.
A-AA+A++

KoranDaily.com, Pontianak – Suara protes masyarakat di Kalimantan Barat terhadap pembangunan gedung parkir dan fasilitas penunjang pelayanan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) yang bersumber dari hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (APBD), mencapai nilai Rp19.1 miliar, kian meluas.

Wartawan senior di Pontianak dan mantan anggota DPRD Kota Pontianak 2009, Harry Daya menilai kritik dan masukan masyarakat terhadap proyek pembangunan gedung parkir Kejati Kalbar tersebut perlu menjadi perhatian bersama, baik oleh pihak kejaksaan maupun pemerintah daerah.

“Saya mendapatkan masukan dan melihat sendiri bagaimana perkembangan kritik, masukan, dan saran dari banyak masyarakat di Kalbar. Banyak yang menilai proyek gedung parkir senilai Rp19 miliar ini belum terlalu penting jika dibandingkan dengan kebutuhan masyarakat yang lebih mendesak,” ujar Hary, Rabu, 19 Agustus 2026.

Menyikapi kritik dan protes terhadap pembangunan gedung parkir Kejati Kalbar bersumber dari APBD Provinsi Kalbar, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar Emilwan Ridwan buka suara.

Dalam siaran pers Kejati Kalbar pada Rabu, 26 Agustus 2026, menyatakan sebagai bentuk komitmen terhadap kepentingan masyarakat, transparansi dan kemanfaatan umum, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyatakan akan menyerahkan kembali hibah bangunan dimaksud kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk selanjutnya dapat dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat yang membutuhkan, khususnya kebutuhan yang bersifat mendesak (urgent), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah tersebut merupakan wujud komitmen Kejati Kalbar untuk memastikan bahwa fasilitas yang dibangun melalui dukungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dapat memberikan manfaat yang optimal dan tepat sasaran bagi masyarakat.

Kajati Kalbar Emilwan Ridwan menjelaskan bahwa permohonan bantuan sarana dan prasarana telah diajukan sejak Tahun 2023. Pengajuan tersebut didasarkan pada kebutuhan riil organisasi, khususnya untuk mendukung peningkatan pelayanan publik, penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan/klinik serta penataan area parkir yang lebih representatif.

Pernyataan wartawan senior Kalbar, Harry Daya.
Pernyataan wartawan senior Kalbar, Harry Daya.

Secara ketentuan, pemberian hibah kepada satuan kerja Pemerintah Pusat yang wilayah kerjanya berada di daerah dimungkinkan sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut antara lain mengacu pada Pasal 62 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta ketentuan teknis dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Kejati Kalbar menegaskan bahwa pengajuan tersebut bukan merupakan kebutuhan yang muncul secara tiba-tiba. Permohonan yang diajukan sejak 2023 baru dapat diakomodasi pada Tahun Anggaran 2026 setelah melalui tahapan perencanaan, pembahasan, penganggaran dan proses administrasi sesuai ketentuan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Terkait gedung parkir, Kejati Kalbar menjelaskan bahwa area bawah gedung dimanfaatkan sebagai fasilitas parkir, baik bagi pegawai maupun masyarakat yang datang untuk mendapatkan pelayanan. Penataan tersebut dimaksudkan agar area parkir menjadi lebih tertib, aman, representatif dan memadai, sekaligus mengurangi penggunaan badan jalan maupun area pelayanan sebagai tempat parkir.

Namun demikian, pembangunan gedung tersebut tidak semata-mata ditujukan untuk kepentingan parkir. Bangunan secara keseluruhan juga diarahkan untuk memenuhi kebutuhan tambahan ruang pelayanan publik serta fasilitas pelayanan kesehatan/klinik, termasuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi pegawai dan masyarakat serta kebutuhan pemeriksaan kesehatan dalam pelaksanaan tugas Kejaksaan.

Kejati Kalbar juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat yang telah menyampaikan aspirasi secara tertib dan konstruktif. Setiap kritik, masukan dan aspirasi masyarakat akan menjadi bagian penting dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas dan peningkatan kualitas pelayanan publik. (Red)